
Visi Desa: Terwujutnya masyarakat Desa Kabat yang swasembada, makmur, sejahtera, berkeadilan dan terciptanya tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan norma-norma hukum, adat istiadat dan agama yang berpedoman pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang berlandasan pada Pancasila dan UUD 1945.
Misi Desa:
-
Seratus hari pertama mengefektifitaskan Roda Pemerintahan dan Pemerintahan Desa Kabat ( Perangkat Desa sesuai dengan tupoksinya dan harmonisasi dengan Lembaga-lembaga Pemerintahan Desa, BPD, LPMD, RT/RW dan Ormas Desa lainnya. Untuk menunjang kinerja Pemerintahan Desa Kabat yang efektif, transparan dan tidak korup.
-
Perlu adanya Rekonsiliasi Desa.
-
Siap menampung aspirasi masyarakat baik yang bersifat membangun ataupun kritik, sehingga mampu menggerakkan roda Pemerintahan Desa untuk maju kedepan.
- Melaksanakan semua program – program kerja Desa yang selama ini sudah berjalan di antaranya :
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa :
- Bagaimana kedepan mampu menaikkan sumber – sumber pendapatan Desa baik dari Anggaran Pemerintahan Pusat, Daerah maupun PAD Desa
- Berusaha untuk melanjutkan kesejahteraan Perangkat Desa serta Lembaga – Lembaga Desa lainnya
- Pelayanan masyarakat yang terarah cepat dan mudah ( Adanya Smart Kampung dan akan kami wujutkan yaitu 14 kreteria yang harus dipenuhi sesuai program Pemerintah Kabupaten
- Penataan aset – aset Desa dan Sertifikat Aset Desa
- Penertiban pembuatan Perdes – Perdes Desa yang baru bersama BPD sebagai landasan hukum dalam upaya memajukan Masyarakat Desa Kabat
- Perlu adanya Tata Ruang Desa yang mencerminkan Dasar Pembangunan Desa Kabat.
Bidang Pembangunan :
- Sarana Prasarana Phisik
- Pavingisasi jalan dan Gang Dusu, Aspalisasi jalan ( DD / Pemerintahan Daerah ), Jembatan – jembatan di Dusun, Plat Decker, Plengsengan penahan badan jalan, Normalisasi saluran – saluran Got/ Selokan
Pertanian :
- Plengsengan irigasi, Dam Pembagi air, Jalan Pertanian, dll
- Sarana umum
- Penerangan jalan ( LPJU ), Bedah rumah untuk RTM, Plesterisasi RTM, Taman bermain anak, Pembangunan Kantor BUMDes, RTH Desa, Pembangunan Kantor Desa
Bidang Pendidikan :
- Pengadaan buku – buku sekolah, tas, pakaian, dll, bagi siswa yang kurang mampu, bantuan anak putus sekolah
Bidang Kesehatan :
- Pembangunan WC umum, PMT untu anak Balita, Pembangunan tempat mandi umum, bantuan anak cacat, PAM/Air bersih, Posyandu, Persampahan
Bidang Keamanan :
- Pembangunan Pos Kamling, pengadaan pakaian seragam Linmas dan lainnya
- Meningkatkan kebersamaan dan kerjasama antar Pemerintah, Pelaku Usaha, dan kelompok-kelompok masyarakat, untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.
- Menunjukkan pemerintah desa yang efektif, bersih dan demokratis melalui penyelenggaraan pemerintah yang profesional, aspiratif, transparan dan dapat dipertanggung jawabkan.
- Meningkatkan sumber-sumber pendanaan dan ketepatan sasaran alokasi investasi pembangunan melalui penciptaan iklim yang kondusif, untuk pengembangan usaha serta pencintaan dan perluasan lapangan kerja.
- Optimalisasi ketepatan sasaran alokasi dan distribusi sumber (potensi) desa khususnya APBDes demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Meningkatkan kecerdasan dan kwalitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang beriman, bertaqwa kehadirat Tuhan Yang Maha Esa.
- Mendorong terciptanya ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan bernegara, berbangsa, bermasyarakat, melalui pembuatan peraturan desa, penegakan peraturan, juga pelaksanaan hukum yang berkeadilan dengan memperhatikan azas musyawarah untuk mufakat dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.