Visi Desa: Terwujutnya masyarakat  Desa Kabat yang swasembada, makmur, sejahtera, berkeadilan dan terciptanya tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan norma-norma hukum, adat istiadat dan agama yang berpedoman pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang berlandasan pada Pancasila dan UUD 1945.

Misi Desa:

  1. Seratus hari pertama mengefektifitaskan Roda Pemerintahan dan Pemerintahan Desa Kabat ( Perangkat Desa sesuai dengan tupoksinya  dan harmonisasi dengan Lembaga-lembaga Pemerintahan Desa, BPD, LPMD, RT/RW dan Ormas Desa lainnya. Untuk menunjang kinerja Pemerintahan Desa Kabat yang efektif, transparan dan tidak korup.

  2. Perlu adanya Rekonsiliasi Desa.

  3. Siap menampung aspirasi masyarakat baik yang bersifat membangun ataupun kritik, sehingga mampu menggerakkan roda Pemerintahan Desa untuk maju kedepan.

  4. Melaksanakan semua program – program kerja Desa yang selama ini sudah berjalan di antaranya :

           Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa :

  • Bagaimana kedepan mampu menaikkan sumber – sumber pendapatan Desa baik dari Anggaran Pemerintahan Pusat, Daerah maupun PAD Desa
  • Berusaha untuk melanjutkan kesejahteraan Perangkat Desa  serta Lembaga – Lembaga Desa lainnya
  • Pelayanan masyarakat yang terarah cepat dan mudah ( Adanya Smart Kampung dan akan kami wujutkan yaitu 14 kreteria yang harus dipenuhi sesuai program Pemerintah Kabupaten
  • Penataan aset – aset Desa dan Sertifikat Aset Desa
  • Penertiban pembuatan Perdes – Perdes Desa yang baru bersama BPD sebagai landasan hukum dalam  upaya memajukan Masyarakat Desa Kabat
  • Perlu adanya Tata Ruang Desa yang mencerminkan Dasar Pembangunan Desa Kabat.

Bidang Pembangunan :

  • Sarana Prasarana Phisik
  • Pavingisasi jalan dan Gang Dusu, Aspalisasi jalan ( DD / Pemerintahan Daerah ), Jembatan – jembatan di Dusun, Plat Decker, Plengsengan penahan badan jalan, Normalisasi saluran – saluran  Got/ Selokan

Pertanian :

  • Plengsengan irigasi, Dam Pembagi air, Jalan Pertanian, dll
  • Sarana umum
  • Penerangan jalan ( LPJU ), Bedah rumah untuk RTM, Plesterisasi RTM, Taman bermain anak, Pembangunan Kantor BUMDes, RTH Desa, Pembangunan Kantor Desa

Bidang Pendidikan :

  • Pengadaan buku – buku sekolah, tas, pakaian, dll, bagi siswa yang kurang mampu, bantuan anak putus sekolah

Bidang Kesehatan :

  • Pembangunan WC umum, PMT untu anak Balita, Pembangunan tempat mandi umum, bantuan anak cacat, PAM/Air bersih, Posyandu, Persampahan

Bidang Keamanan :

  • Pembangunan Pos Kamling, pengadaan pakaian seragam Linmas dan lainnya
  1. Meningkatkan kebersamaan dan kerjasama antar Pemerintah, Pelaku Usaha, dan kelompok-kelompok masyarakat, untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.
  2. Menunjukkan pemerintah desa yang efektif, bersih dan demokratis melalui penyelenggaraan pemerintah yang profesional, aspiratif, transparan dan dapat dipertanggung jawabkan.
  3. Meningkatkan sumber-sumber pendanaan dan ketepatan sasaran alokasi investasi pembangunan melalui penciptaan iklim yang kondusif, untuk pengembangan usaha serta pencintaan dan perluasan lapangan kerja.
  4. Optimalisasi ketepatan sasaran alokasi dan distribusi sumber (potensi) desa khususnya APBDes demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  5. Meningkatkan kecerdasan dan kwalitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang beriman, bertaqwa kehadirat Tuhan Yang Maha Esa.
  6. Mendorong terciptanya ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan bernegara, berbangsa, bermasyarakat, melalui pembuatan peraturan desa, penegakan peraturan, juga pelaksanaan hukum yang berkeadilan dengan memperhatikan azas musyawarah untuk mufakat dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.


Bagikan Artikel :